Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK dan Suswono. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dapat dipastikan karena hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada berkas gugatan yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 1 itu ke MK.
MK pun secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024), menyatakan pasangan nomor urut 1 itu kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti untuk pengajuan gugatan ke MK setelah pengumuman itu dilakukan oleh KPUD.
Ramdan menegaskan gugatan ini bertujuan memperjuangkan keadilan dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu menghargai hasil dan kualitas demokrasi, sehingga di 2029 nanti, tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” ujar Ramdan.
Ia memastikan bahwa gugatan ke MK merupakan hak konstitusional pasangan calon. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini bukan bentuk ketidakterimaan, tetapi hak yang diberikan undang-undang untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi,” katanya.